*) Pewarna Alumunium Ilegal
PONTIANAK—Penangkapan terhadap satu unit truk bermuatan 6,5 ton tepung pewarna alumunium tanpa dokumen dan 49 dus makanan ringan ilegal siap diperiksa. Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Timur akan menggiring barang bukti tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Barang tersebut berasal dari Balai Karangan. Melewati Sungai Ambawang hendak menuju gudang di Jalan A Yani II. Namun, ketika melintas di Jalan Tanjung Raya II, kepergok anggota patroli yang langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah berhasil meringkus sopir dan memberhentikan kendaraan itu, pihak kepolisian setempat dengan sigap menggiringnya ke polsek. Hingga berita ini diturunkan, jajaran aparat telah melakukan koordinasi ke Balai POM untuk tindakan lebih lanjut.
“Setelah petugas melakukan pemeriksaan di tempat. Sopir beserta truknya langsung digiring. Dan sampai saat ini barang bukti yang diduga kuat ilegal, akan dilakukan tes laboratorium untuk memastikan kandungan di dalam makanan tersebut,” terang Kapolsek Pontianak Timur Bibit Triyono, kemarin (10/11).
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan pelanggaran pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku. Sedangkan sopir, kini masih dimintai keterangan. Pemilik barang diduga ilegal tersebut diketahui berinisial Ro.
”Untuk pemilik barang-barang itu, akan kita dalami lagi terkait tentang identitas,” katanya.
Sementara itu, sopir berinisial Rd mengaku tidak mengetahui jenis barang yang dibawa. Tugasnya hanya membawa muatan dari tempat pengiriman ke daerah tujuan. Demi melengkapi penyelidikan secara mendalam, sopir akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita akan terus mencari data diri pemilik barang tersebut. Demi mengantongi identitas pelaku, petugas telah diterjunkan untuk mengungkapnya. Jika sudah terbukti, akan kita kenakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (rmn)
